Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes
Selasa, 03 November 2009 – 18:27 WIB
Rencana pemeriksaan tertutup itu sempat diprotes oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa, M Assegaf. "Undang-undang itu secara tegas mengatur (soal) persidangan digelar secara tertutup. Pertama asusila, dan yang kedua kalau ada kejahatan yang dilakukan anak-anak. Bahkan hakim-hakimnya bisa tidak mengenakan toga," katanya.
Baca Juga:
Namun menurut M Assegaf, perkara kliennya bukan delik asusila, tetapi perkara pembunuhan. "Sebetulnya itu tidak berlaku. Tetapi karena tuduhannya begitu vulgar dan berita acaranya juga lebih detail lagi, maka hakim memutuskan sidang tertutup," katanya.
Dikatakan Assegaf, Antasari bersama dengan kuasa hukumnya sejak awal menginginkan agar sidang digelar terbuka. "(Tapi) karena vulgar sekali, apalagi akan disiarkan secara langsung, maka (dikhawatirkan) akan berdampak terutama pada anak-anak. Saya saja mendengarnya terangsang," ucapnya pula.
Dalam sidang ini sendiri, dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan di persidangan, hanya empat yang akhirnya diperiksa. Masing-masing yakni Sri Martuti selaku istri pertama korban, Rusli (pelapor), serta Irawati Arienda bin Setiawan dan Suparmin (sopir). Rani dikatakan akan dipanggil kembali pada sidang yang bakal digelar Kamis (5/11), bersama dengan empat saksi lainnya. Di antaranya yaitu Sigid Hadi Wibisono dan Wiliardi Wizar yang juga ditetapkan sebagai terdakwa. (awa/JPNN)
JAKARTA - Pemeriksaan Rani Yulianti binti Endang M Hasan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella