Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes

Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes
Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes
Rencana pemeriksaan tertutup itu sempat diprotes oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa, M Assegaf. "Undang-undang itu secara tegas mengatur (soal) persidangan digelar secara tertutup. Pertama asusila, dan yang kedua kalau ada kejahatan yang dilakukan anak-anak. Bahkan hakim-hakimnya bisa tidak mengenakan toga," katanya.

Namun menurut M Assegaf, perkara kliennya bukan delik asusila, tetapi perkara pembunuhan. "Sebetulnya itu tidak berlaku. Tetapi karena tuduhannya begitu vulgar dan berita acaranya juga lebih detail lagi, maka hakim memutuskan sidang tertutup," katanya.

Dikatakan Assegaf, Antasari bersama dengan kuasa hukumnya sejak awal menginginkan agar sidang digelar terbuka. "(Tapi) karena vulgar sekali, apalagi akan disiarkan secara langsung, maka (dikhawatirkan) akan berdampak terutama pada anak-anak. Saya saja mendengarnya terangsang," ucapnya pula.

Dalam sidang ini sendiri, dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan di persidangan, hanya empat yang akhirnya diperiksa. Masing-masing yakni Sri Martuti selaku istri pertama korban, Rusli (pelapor), serta Irawati Arienda bin Setiawan dan Suparmin (sopir). Rani dikatakan akan dipanggil kembali pada sidang yang bakal digelar Kamis (5/11), bersama dengan empat saksi lainnya. Di antaranya yaitu Sigid Hadi Wibisono dan Wiliardi Wizar yang juga ditetapkan sebagai terdakwa. (awa/JPNN)

JAKARTA - Pemeriksaan Rani Yulianti binti Endang M Hasan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News