Pemeriksaan Saksi Anas Lanjut Terus
Kamis, 04 April 2013 – 13:43 WIB
Seperti diketahui, Anas dijadikan tersangka karena ditenggarai telah menerima gratifikasi dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Anas sebagai penyelenggaraa negara saat itu diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya, yakni Toyota Harrier.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang untuk tersangka mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2