Pemeriksaan Saksi Anas Lanjut Terus
Kamis, 04 April 2013 – 13:43 WIB
Seperti diketahui, Anas dijadikan tersangka karena ditenggarai telah menerima gratifikasi dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Anas sebagai penyelenggaraa negara saat itu diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya, yakni Toyota Harrier.
Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang untuk tersangka mantan Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain