Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Mobile 8 Jalan Terus

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009. Kedua saksi yang diperiksa, Senin (25/1) adalah PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Sapto Widodo serta PNS KPP Madya Balikpapan Adianto Vidya Asmoro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, kedua saksi yang hadir dicecar seputar kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran Pajak dari PT. Mobile 8 Telecom.
“(Perhitungan) dilakukan oleh para saksi yang saat itu bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Jakarta,” kata Amir Yanto.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum juga menjerat seorang tersangka pun dalam kasus ini.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Arahan Prabowo, Menhut Ajak Masyarakat Melestarikan Hutan
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- STPMD, ISKA & IPD Gelar Kuliah Umum Tentang Transformasi Desa Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Omega-3 jadi Senjata Ampuh Lawan Kolesterol dan Risiko Penyakit Jantung
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen