Pemeriksaan SMI Di Luar Negeri Tak Langgar Aturan
Selasa, 05 Maret 2013 – 15:23 WIB

Pemeriksaan SMI Di Luar Negeri Tak Langgar Aturan
JAKARTA - Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Neta S. Pane menilai lembaga antikorupsi itu sama seperti polisi yang memang bisa dimana saja memeriksa saksi, apakah di kantor KPK atau di luar bahkan di luar negeri sekalipun. Seperti diberitakan, KPK berencana mengirim dua penyidik untuk memeriksa Sri Mulyani di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Washington DC, Amerika Serikat pada pekan ketiga April 2013.
Kecuali, kata Neta, yang akan diperiksa adalah tersangka maka yang bersangkutan harus datang ke kantor KPK.
"Dan jika terjadi penangkapan prosesnya bisa segera dilakukan," katanya, Selasa (5/3) menanggapi rencana pemeriksaan Sri oleh KPK sebagai saksi kasus Bank Century, di Amerika Serikat, April 2013.
Baca Juga:
JAKARTA - Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Neta S. Pane menilai lembaga antikorupsi itu sama seperti polisi yang memang bisa
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus