Pemeriksaan Susno Tunggu Pulang dari LN
Selasa, 15 Desember 2009 – 20:03 WIB
Pemeriksaan Susno Tunggu Pulang dari LN
JAKARTA — Dalam dua atau tiga hari kedepan, rencana penyidik polri meminta keterangan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, dipastikan belum bisa terrealisasi. Pasalnya, jenderal bintang tiga yang dianggap tahu soal aliran dana Bank Century itu tengah berada di luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi menyatakan, pendahulunya di kursi Bareskrim itu tengah berada di luar negeri dalam rangka tugas. "Pak Susno kan sekarang sedang tugas di luar negeri, tentunya kita menunggu,'' ujar Kabareskrim Polri Komjen (pol) Ito Sumardi, Selasa (15/12) sore tadi.
Baca Juga:
Lebih lanjut Ito menambahkan, Susno Duaji dianggap perlu dimintai keterangan karena mengaku mengetahui aliran dana bailout Bank Century. Nantinya, dalam klarifikasi itu Susno akan ditanyai apakah benar mantan wakil kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengetahui aliran dana bermasalah itu.''Kalau betul (Susno mengetaahui aliran dana) kita harapkan ada bukti-bukti untuk kita,'' tambahnya.
Namun demikian, ujar Ito, klarifikasi nanti bukanlah sebuah pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi, namun hanya klarifikasi terkait kebenaran pernyataan mantan Kabareskrim itu di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu tersebut.(zul/jpnn)
JAKARTA — Dalam dua atau tiga hari kedepan, rencana penyidik polri meminta keterangan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, dipastikan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bupati Sumedang Upayakan Solusi Cepat Atasi Dampak Proyek Tol Cisumdawu di Cihamerang
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Menag Nasaruddin Apresiasi Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Inovasi BPKH Hadirkan Rekening Virtual untuk Calon Jemaah Haji, Begini Sistemnya
- Keterangan Tertulis dari Ridwan Kamil Setelah Digeledah KPK