Pemeriksaan Terdakwa Jessica, Jaksa Harus Bisa Buktikan Lho
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9).
Agenda sidang ialah pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam meyakini sejauh ini belum ada bukti yang bisa menjerat kliennya.
Dia menilai, dari sidang yang sudah dilewati, jaksa penuntut umum (JPU) hanya mengedepankan pendapat ahli.
"Kami tetap yakin, klien kami tidak bersalah. Saat sidang nanti, jaksa harus bisa membuktikan keyakinan mereka itu," kata Boestam saat dikonfirmasi.
Sementara itu, mengenai agenda pemeriksaan terdakwa, kata Boestam, pihaknya tidak mempersiapkan strategi khusus. Dia mengklaim, Jessica akan memberikan keterangannya, apa adanya.
"Jessica juga tidak ada persiapan atau arahan apapun dari kami, biar berjalan saja," ujar dia.
Seperti diketahui, belasan orang saksi fakta maupun saksi ahli dari JPU dan penasihat hukum Jessica, sudah memberikan keterangannya.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9). Agenda sidang ialah
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom