Pemeriksaan Terdakwa Jessica, Jaksa Harus Bisa Buktikan Lho
Rabu, 28 September 2016 – 09:50 WIB
Saksi fakta kebanyakan merupakan orang yang ada di kafe Olivier, ketika Mirna meminum es kopi Vietnam yang berbuntut pada kematiannya.
Sementara saksi ahli yang memberikan keterangan rata-rata memiliki keahlian dalam bidang kedokteran forensik, toksikologi, patologi, digital, hingga ahli hukum pidana.
Saksi ahli dari penuntut umum berpandangan Jessica merupakan pembunuh Mirna menggunakan sianida.
Sedangkan, saksi ahli dari penasihat hukum justru meragukan Mirna meninggal karena tidak ada bukti dan saksi yang melihat Jessica menuangkan racun sianida.
Terlepas dari itu, jika sesuai jadwal, Majelis Hakim rencananya akan memutuskan pada 21 Oktober 2016. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9). Agenda sidang ialah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari