Pemeriksaan Tersangka Dugaan Gratifikasi Kemenkum HAM Batal
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham NA dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham LSH.
"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan kedua tersangka," kata Kapuspen Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (29/1).
Namun, kata dia, pemeriksaan tersangka harus dijadwal ulang karena beberapa alasan yang disampaikan penasehat hukum keduanya. "Penasehat Hukum kedua tersangka, selain menginformasikan secara resmi ketidakhadiran keduanya dengan alasan surat panggilan baru diterima serta kondisi para tersangka yang tidak sehat juga," kata Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Gilang Widya Pramana Juragan 99 Didapuk Jadi Sekjen Dekopin
- Waka MPR Sebut Kemenangan Gaza sebagai Penyelamatan Peradaban dan Kemanusiaan Global
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK