Pemeriksaan Udar Berlanjut di LP Cipinang Besok
jpnn.com - JAKARTA - Pemeriksaan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai saksi pelapor dugaan pemalsuan dokumen terhadap sejumlah jaksa Kejaksaan Agung, di Bareskrim Polri, Selasa (24/3) dihentikan.
Udar, si tersangka dugaan korupsi bus Transjakarta 2013 dan Bus Gandeng 2012 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pencucian uang itu harus kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, pada pukul 16.00 WIB.
Pemeriksaan Udar akan dilanjutkan penyidik di LP Cipinang, Rabu (25/3), tempat mantan anak buah Joko Widodo saat menjabat Gubernur DKI Jakarta itu menjalani masa tahanan.
"Karena waktu, beliau harus kembali ke tempatnya dan besok dilanjutkan penyidik di LP Cipinang," kata pengacara Udar Tonin Tachta Singarimbun, di Bareskrim Polri, Selasa (24/3) sore.
Sementara, Udar mengaku baru menjawab delapan pertanyaan. Ia menyatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik terkait penimbangan bus Transjakarta yang dilakukan jaksa dibantu ahli UGM, sebagaimana yang dilaporkan Udar ke Bareskrim. "Seputar penimbangan yang dilakukan," kata Udar seraya berseloroh masuk ke dalam mobil.
Tonin menambahkan, sedianya kliennya akan menjawab total 19 pertanyaan. Namun, terpaksa dihentikan karena persoalan waktu dan dilanjutkan besok. "Itu kesepakatan tadi karena beliau (Udar) kan bukan orang yang bebas seperti kita," beber Tonin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemeriksaan mantan Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai saksi pelapor dugaan pemalsuan dokumen terhadap sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS