Pemeriksaan Yusril Tunggu Putusan MK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan lanjutan atas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dlam kasus korupsi akan dilakukan jika gugatan uji materi atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan selesai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kejaksaan justru menganggap percuma saja jika Yusril diperiksa saat uji materi atas UU Kejaksaan belum diputus MK. Disinggung mengenai pendapat para ahli hukum ataupun mantan pejabat yang menganggap Sisminbakum tak merugikan negara, Babul tak bisa menjawab hal itu secara pasti. Sebab, penilaian itu sudah masuk materi kasus.
"Diperiksa juga dia (Yusril) nggak mau ngomong," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/8).
Baca Juga:
Meski demikian Babul menegaskan, penundaan pemeriksaan atas tersangka korupsi Sistem Adminisrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu bukan berarti pemeriksaan terhadap para saksi juga ditunda. "Pemeriksaan saksi-saki tetap berjalan," tanasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan lanjutan atas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dlam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan