Pemeriksaan Yusril Tunggu Putusan MK
Rabu, 04 Agustus 2010 – 01:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan lanjutan atas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dlam kasus korupsi akan dilakukan jika gugatan uji materi atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan selesai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kejaksaan justru menganggap percuma saja jika Yusril diperiksa saat uji materi atas UU Kejaksaan belum diputus MK. Disinggung mengenai pendapat para ahli hukum ataupun mantan pejabat yang menganggap Sisminbakum tak merugikan negara, Babul tak bisa menjawab hal itu secara pasti. Sebab, penilaian itu sudah masuk materi kasus.
"Diperiksa juga dia (Yusril) nggak mau ngomong," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/8).
Baca Juga:
Meski demikian Babul menegaskan, penundaan pemeriksaan atas tersangka korupsi Sistem Adminisrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu bukan berarti pemeriksaan terhadap para saksi juga ditunda. "Pemeriksaan saksi-saki tetap berjalan," tanasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan lanjutan atas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, dlam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons