Pemerintah Diminta Lakukan Segala Upaya Bebaskan WNI yang Diculik Kelompok Abu Sayyaf

Pemerintah Diminta Lakukan Segala Upaya Bebaskan WNI yang Diculik Kelompok Abu Sayyaf
Charles Honoris. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah membuat kesepakatan trilateral dengan Filipina dan Malaysia. Kesepakatan itu untuk melawan kelompok separatis Abu Sayyaf.

"Pemerintah harus melakukan segala upaya untuk membebaskan WNI yang disandera oleh kelompok tersebut," kata Charles dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/1).

Charles mengatakan, pada 2016 yang lalu, Indonesia, Malaysia dan Filipina sudah menandatangani kesepakatan trilateral terkait dengan pengamanan wilayah perairan di kawasan. Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam melakukan patroli bersama dan pertukaran informasi dalam rangka mengamankan perairan dari berbagai aksi kejahatan.

"Sayangnya kesepakatan tersebut tidak dijalankan sehingga tingkat kerawanan di perairan tersebut masih tinggi," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Charles melihat pengalaman di Selat Malaka, kerja sama antarnegara dapat secara efektif memberantas kejahatan di perairan. Dahulu Selat Malaka adalah perairan yang sangat rawan akan kejahatan perompakan, pembajakan dan pencurian.

"Kerja sama antara Indonesia, Malaysia, Thailand dan Singapura dalam melakukan patroli bersama melalui Operasi Eye in the Sky (patroli udara) sudah menurunkan angka kejahatan di Selat Malaka secara drastis," kata Charles.

Karenanya, kata dia, untuk mengatasi penculikan oleh Abu Sayyaf, pemerintah RI harus mendesak Malaysia dan Filipina untuk bersama-sama menjalankan kerja sama pengamanan yang sudah pernah disepakati.

"Kerja sama juga dapat meliputi penempatan sea marshal atau personel bersenjata pada kapal-kapal yang melewati jalur-jalur rawan," kata dia.

Menurut Charles, pada 2016, Indonesia, Malaysia dan Filipina sudah menandatangani kesepakatan trilateral untuk mencegah ulah kelompok Abu Sayyaf.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News