Pemerintah Abaikan Hak Anak
Kamis, 28 Januari 2010 – 21:13 WIB
Kondisi tersebut, beber dia, sungguh sangat memprihatinkan. Karena itu, pemerintah harus lebih serius lagi dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak Indonesia, terutama hak atas pendidikan mereka. Karena Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Baca Juga:
"Kita berharap masa depan anak Indonesia itu lebih cerah dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 yang memang melindungi mereka, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kalau tidak ada kemauan dari pemerintah, kita tidak bisa optimis bakal mempunyai generasi yang lebih baik," tegasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Yoyoh Yusroh menegaskan maraknya pelanggaran terhadap anak, seperti kekerasan, putus sekolah, perdagangan anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan