Pemerintah Ajak Pemda Akuisisi Newmont
Rabu, 08 April 2009 – 15:30 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Sofyan Djalil mengungkapkan, pengambilalihan 17 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah bisa dilakukan melalui pembentukan konsorsium sejumlah perusahaan negara dalam hal ini perusahaan BUMN. Bahkan menurut Sofyan, pemerintah daerah (Pemda) setempat juga bisa ikut serta dalam konsorsium tersebut. Dijelaskan Sofyan, dalam surat yang diteken itu, pihaknya hanya meminta agar perusahaan BUMN yang menjadi prioritas. Hanya saja, Sofyan enggan menyebutkan nama calon perusahaan BUMN yang akan membeli saham NNT itu. "Kalau mengenai nama calon perusahaan, nanti kami sampaikan kalau sudah oke dari pemerintah. Ada beberapa BUMN yang akan gabung, pemda setempat juga bisa ikut bergabung kalau mau," ujarnya.
Pembentukan konsorsium ini menurut Sofyan, untuk membagi beban dan risiko ke semua perusahaan BUMN tambang. "Kami sudah rapat memikirkan tentang konsorsium. Tapi, itu baru satu kemungkinan," kata Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil kepada JPNN di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Sofyan mengaku kalau pihaknya sudah menandatangani surat permohonan nominasi perusahana BUMN sebagai pembeli saham NNT, jika nantinya pemerintah tidak membelinya. "Kemarin suratnya saya teken. Hari ini (kemarin, Red) akan didaftarkan ke Menteri ESDM dan Menteri Keuangan," ungkap Sofyan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN), Sofyan Djalil mengungkapkan, pengambilalihan 17 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara
BERITA TERKAIT
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur