Pemerintah Akan Bahas Kembali Pilkada oleh DPRD

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo akan membahas kembali wacana pemilihan kepala daerah alias pilkada dikembalikan ke DPRD.
Gagasan itu sempat menjadi undang-undang di era Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY), tetapi dibatalkan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ide tersebut sempat disinggung ketika Presiden Jokowi menerima komisioner KPU, di Istana Merdeka, Senin (11/11).
"Kami baru saling lempar ide, jadi belum dibahas dan belum ada kesimpulan. Tapi tentu akan dibahas (nanti)," kata Mahfud usai di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan, pemerintah akan menampung semua gagasan untuk dibahas demi perbaikan proses demokrasi.
"Nanti dibahas semuanya, artinya semua ditampung dulu. Dibahas pasti, tapi apa diubah atau ndak itu nanti," jelasnya.
Gagasan mengembalikan pilkada ke pemilihan oleh DPRD belakangan kembali dicuatkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dia berencana mengevaluasi pilkada langsung yang berbiaya tinggi dan rentan menjadi pemicu korupsi.(fat/jpnn)
Gagasan mengembalikan pilkada ke pemilihan oleh DPRD belakangan kembali dicuatkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Ada Kabar Pilkada Banggai Bakal Rusuh, Masyarakat Diimbau Jangan Termakan Isu
- Begini Klarifikasi Lucky Hakim Setelah Heboh Pelesiran ke Jepang
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini