Pemerintah akan Bangun Cloud, Beroperasi pada 2022

Pemerintah akan Bangun Cloud, Beroperasi pada 2022
Ilustrasi cloud computing. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia segera memiliki teknologi komputasi awan atau cloud, yang akan beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.

"Pemerintah sedang merencanakan cloud, beroperasi 2022," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan, saat acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin.

Menurut Semuel, pemerintah akan membangun empat data center untuk menyimpan data strategis tersebut.

Jika cloud buatan pemerintah telah selesai, data-data PSE publik yang berada di luar Indonesia akan ditarik dalam kurun waktu dua tahun.

Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, pengganti PP nomor 82 tahun 2012 mengizinkan pusat data atau data center untuk data-data tertentu berada di luar negeri.

Tetapi, terutama untuk penyelenggara sistem elektronik swasta, mereka harus menyediakan akses ke data tersebut ketika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara, untuk layanan dari PSE publik yang tidak ada teknologinya di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar Indonesia.

PSE publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan, yaitu data elektronik strategis, data elektronik tinggi dan data elektronik rendah.

"Data strategis tidak boleh ditaruh di pihak ketiga, harus di cloud pemerintah," kata Semuel.

Pemerintah Indonesia segera memiliki teknologi komputasi awan atau cloud, yang akan beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News