Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penanganan Penyebaran Virus Corona

Pemerintah Akan Bentuk Satgas Penanganan Penyebaran Virus Corona
Kepala Staf Presiden Moeldoko. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan akan mengoptimalisasi praktisi di bidang kesehatan mulai dari kalangan akademisi hingga asosiasi untuk berkolaborasi terkait rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Virus COVID-19.

"Besok (hari ini) saya akan kumpulkan, saya sudah undang dari perguruan tinggi, dari asosiasi-asosiasi yang berkegiatan di dunia kesehatan, kami akan ajak bersama untuk bekerja bersama," kata Moeldoko saat ditemui pada Munas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Jakarta, Kamis (12/3).

Moeldoko menjelaskan, dengan perubahan status virus Corona atau COVID-19 dari epidemi menjadi pandemi oleh WHO, pemerintah merasa perlu mengambil langkah-langkah progresif dengan mengoptimalisasi potensi para praktisi di bidang kesehatan.

Menurut dia, tidak cukup hanya melibatkan Kementerian Kesehatan untuk menangani virus COVID-19 di Indonesia. Ada pun Satgas Penanganan COVID-19 ini sudah dibentuk berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo.

Moeldoko menambahkan bahwa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan menjadi pelaksana Satgas Penanganan COVID-19.

"Nanti ada kedua dewan pengarah dan jajaran, ada ketua pelaksana dan mudah-mudahan nanti, saya pikir Kepala BNPB yang sudah mulai pegang kendali nanti," kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah pada pentingnya membentuk Tim Nasional (Timnas) Penanganan Virus COVID-19.

Dalam operasionalnya, kata Puan, timnas itu dapat berbentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) yang bersifat lintas kementerian dan lintas daerah sehingga upaya-upaya penanganan bisa terukur dan memenuhi protokol standar Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/ WHO).

Dengan perubahan status virus Corona atau COVID-19 dari epidemi menjadi pandemi oleh WHO, pemerintah merasa perlu mengambil langkah-langkah progresif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News