Pemerintah akan Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Sabtu, 06 Juli 2013 – 23:07 WIB
JAKARTA – Pemerintah menanggapi serius keluhan masyarakat yang selama ini merasa dipersulit mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat juga banyak yang mengeluh harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kelahiran dan Kartu keluarga (KK).
Untuk itu pemerintah menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restu Ardi Daud, kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk), untuk merevisi UU Nomor 23 tahun 2006.
“Jadi nanti dalam RUU dimaksud, terdapat pasal terkait penegasan bahwa dalam pengurusan dokumen kependudukan, tidak dipungut biaya atau gratis. Dalam artian pengurusan penerbitan yang meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak. Itu diatur dalam RUU Adminduk pasal 79A," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/7).
Dengan digratiskannya pembuatan dokumen kependudukan ini, maka pembiayaan pembuatan dokumen menurut Restu, sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun untuk ke depannya, tidak tertutup kemungkinan pembiayaan akan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
JAKARTA – Pemerintah menanggapi serius keluhan masyarakat yang selama ini merasa dipersulit mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat juga
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN