Pemerintah akan Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan

Pemerintah akan Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Pemerintah akan Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan
"Tapi lebih kepada pemanfaatan. Misalnya terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), daerah membutuhkan untuk card reader, dapat gunakan dana APBD," ungkapnya.

Dalam RUU dimaksud, pemerintah menurut Restu juga berencana menetapkan agar KTP berlaku seumur hidup. Demikian juga dengan pelaporan kelahiran.

“Selain itu dalam RUU juga mengatur perubahan penyebutan KTP elektronik yang disingkat dengan e-KTP, sebutannya menjadi KTP el. Kalau e-KTP itu bahasa asing, sementara Kalau KTP el itu bahasa Indonesia. Artinya tetap KTP elektronik,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Pemerintah menanggapi serius keluhan masyarakat yang selama ini merasa dipersulit mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat juga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News