Pemerintah akan Gratiskan Pengurusan Dokumen Kependudukan
Sabtu, 06 Juli 2013 – 23:07 WIB
"Tapi lebih kepada pemanfaatan. Misalnya terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), daerah membutuhkan untuk card reader, dapat gunakan dana APBD," ungkapnya.
Dalam RUU dimaksud, pemerintah menurut Restu juga berencana menetapkan agar KTP berlaku seumur hidup. Demikian juga dengan pelaporan kelahiran.
“Selain itu dalam RUU juga mengatur perubahan penyebutan KTP elektronik yang disingkat dengan e-KTP, sebutannya menjadi KTP el. Kalau e-KTP itu bahasa asing, sementara Kalau KTP el itu bahasa Indonesia. Artinya tetap KTP elektronik,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah menanggapi serius keluhan masyarakat yang selama ini merasa dipersulit mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat juga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya