Pemerintah Akan Gugat Yayasan New7Wonders
Kamis, 10 Februari 2011 – 04:14 WIB
JAKARTA - Yayasan New7Wonders (N7W) batal mencoret Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia baru. Namun Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tetap akan menggugat Yayasan New7Wonders. Kemenbudpar dinilai telah melanggar komitmen yang telah disepakati karena menolak menjadi tuan rumah acara puncak atau pengumuman N7W dengan alasan finansial. Menbudpar Jero Wacik menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan Yayasan N7W termasuk yang mengharuskan pihaknya menyetor licence fee USD10 juta hingga penyediaan fasilitas pendukung yang totalnya diperkirakan mencapai USD45 juta atau sekitar Rp 405 miliar.
Gugatan perdata akan dilakukan karena yayasan itu telah mencoret Kemenbudpar sebagai Official Supporting Committee dalam kampanye tujuh kejaiban dunia baru. "Yayasan itu secara sepihak mengeluarkan Kemenbudpar karena itu akan kami tuntut mereka," ujar Kuasa hukum Kemenbudpar, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi persnya di Jakarta Rabu (9/2).
Untuk kepentingan itu, Todung akan melayangkan gugatan perdata tersebut ke pengadilan Swiss dengan pertimbangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut berkantor pusat di Zurich, Swiss. LSM N7W memang sempat mengancam mengeliminasi TN Komodo sebagai salah satu dari 28 finalis N7W.
Baca Juga:
JAKARTA - Yayasan New7Wonders (N7W) batal mencoret Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia baru. Namun Pemerintah
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar