Pemerintah Akan Gugat Yayasan New7Wonders
Kamis, 10 Februari 2011 – 04:14 WIB
JAKARTA - Yayasan New7Wonders (N7W) batal mencoret Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia baru. Namun Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tetap akan menggugat Yayasan New7Wonders. Kemenbudpar dinilai telah melanggar komitmen yang telah disepakati karena menolak menjadi tuan rumah acara puncak atau pengumuman N7W dengan alasan finansial. Menbudpar Jero Wacik menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan Yayasan N7W termasuk yang mengharuskan pihaknya menyetor licence fee USD10 juta hingga penyediaan fasilitas pendukung yang totalnya diperkirakan mencapai USD45 juta atau sekitar Rp 405 miliar.
Gugatan perdata akan dilakukan karena yayasan itu telah mencoret Kemenbudpar sebagai Official Supporting Committee dalam kampanye tujuh kejaiban dunia baru. "Yayasan itu secara sepihak mengeluarkan Kemenbudpar karena itu akan kami tuntut mereka," ujar Kuasa hukum Kemenbudpar, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi persnya di Jakarta Rabu (9/2).
Untuk kepentingan itu, Todung akan melayangkan gugatan perdata tersebut ke pengadilan Swiss dengan pertimbangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut berkantor pusat di Zurich, Swiss. LSM N7W memang sempat mengancam mengeliminasi TN Komodo sebagai salah satu dari 28 finalis N7W.
Baca Juga:
JAKARTA - Yayasan New7Wonders (N7W) batal mencoret Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia baru. Namun Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan