Pemerintah Akan Hapus NPWP kemudian Mengintegrasikannya ke NIK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihapus.
Nantinya, NPWP bakal diintegrasikan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Zudan, kebijakan itu diambil setelah Dirjen Dukcapil Kemendagri mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar alumnus Universitas Diponegoro itu dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Zudan beralasan pemerintah ingin adanya pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran dengan satu data.
Menurut pria kelahiran Sleman, Yogyakarta itu, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data akan merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
Mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” ungkap Zudan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihapus.
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Rapat di DPR, Mendagri Tito Ungkap Efisiensi Anggaran Kemendagri Lebih 50 Persen
- Retreat Kepala Daerah Akan Tetap Dilaksanakan di Magelang, Konsep Diatur Kemendagri
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Dirjen Bina Adwil Safrizal Minta Pemda Lakukan Inspeksi Keselamatan Kebakaran
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi