Pemerintah Akan Hapus NPWP kemudian Mengintegrasikannya ke NIK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihapus.
Nantinya, NPWP bakal diintegrasikan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Zudan, kebijakan itu diambil setelah Dirjen Dukcapil Kemendagri mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar alumnus Universitas Diponegoro itu dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Zudan beralasan pemerintah ingin adanya pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran dengan satu data.
Menurut pria kelahiran Sleman, Yogyakarta itu, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data akan merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
Mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” ungkap Zudan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihapus.
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua
- Mendagri Tito Karnavian Apresiasi Kepada Gubernur Sumsel Herman