Pemerintah Akan Hapus NPWP kemudian Mengintegrasikannya ke NIK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihapus.
Nantinya, NPWP bakal diintegrasikan ke Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Zudan, kebijakan itu diambil setelah Dirjen Dukcapil Kemendagri mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujar alumnus Universitas Diponegoro itu dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Zudan beralasan pemerintah ingin adanya pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran dengan satu data.
Menurut pria kelahiran Sleman, Yogyakarta itu, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data akan merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
Mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” ungkap Zudan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihapus.
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- GPA Apresiasi Penyelenggaraan Retret Kepala Daerah yang Digelar Presiden dan Mendagri
- Kepala BSKDN Apresiasi Inovasi Kabupaten Klaten di IGA 2024