Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal

Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas lokal. Tak terkecuali Greenpeace yang dikenal sebagai lembaga internasional, nantinya harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di tanah air dan mau menjadi ormas lokal.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/10). Menurutnya, ide tentang perlunya LSM asing harus mau menjadi ormas lokal itu akan diusulkan dalam revisi UU Ormas.

 “Jadi masih dalam pembahasan. Saya belum berani menanggapinya lebih dalam. Tapi saya tetap (berpandangan) WNA maupun ormas asing, tunduk pada UU yang berlaku di Indonesia," katanya.

Dalam hal keberadaan Greenpeace di Indonesia, kata Gamawan, nantinya sebagai cabang dari organisasi internasional juga harus mematuhi aturan yang ada. Bisa saja, katanya, dengan menggunakan nama Greenpeace Indonesia.

JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News