Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas lokal. Tak terkecuali Greenpeace yang dikenal sebagai lembaga internasional, nantinya harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di tanah air dan mau menjadi ormas lokal.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/10). Menurutnya, ide tentang perlunya LSM asing harus mau menjadi ormas lokal itu akan diusulkan dalam revisi UU Ormas.
Baca Juga:
“Jadi masih dalam pembahasan. Saya belum berani menanggapinya lebih dalam. Tapi saya tetap (berpandangan) WNA maupun ormas asing, tunduk pada UU yang berlaku di Indonesia," katanya.
Dalam hal keberadaan Greenpeace di Indonesia, kata Gamawan, nantinya sebagai cabang dari organisasi internasional juga harus mematuhi aturan yang ada. Bisa saja, katanya, dengan menggunakan nama Greenpeace Indonesia.
JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso