Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:08 WIB

Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas lokal. Tak terkecuali Greenpeace yang dikenal sebagai lembaga internasional, nantinya harus tunduk pada undang-undang yang berlaku di tanah air dan mau menjadi ormas lokal.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (5/10). Menurutnya, ide tentang perlunya LSM asing harus mau menjadi ormas lokal itu akan diusulkan dalam revisi UU Ormas.
Baca Juga:
“Jadi masih dalam pembahasan. Saya belum berani menanggapinya lebih dalam. Tapi saya tetap (berpandangan) WNA maupun ormas asing, tunduk pada UU yang berlaku di Indonesia," katanya.
Dalam hal keberadaan Greenpeace di Indonesia, kata Gamawan, nantinya sebagai cabang dari organisasi internasional juga harus mematuhi aturan yang ada. Bisa saja, katanya, dengan menggunakan nama Greenpeace Indonesia.
JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas
BERITA TERKAIT
- BKN Ungkap 3 Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Data Lengkap
- Sebegini Jumlah Instansi Minta Pengangkatan Ditunda, BKN: Proses PPPK Paruh Waktu
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang