Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:08 WIB
Gamawan menambahkan, hal itu sebagai sebagai bentuk ketaatan mereka terhadap undang-undang yang ada. Selain itu mereka juga harus melaporkan penggunaan keuangannya sekalipun organisasi tersebut merupakan kepunyaan warga negara asing. “Jadi kita (Kementerian Dalam Negeri) harus tahu buat apa saja uang itu digunakan,” tegasnya.
Baca Juga:
Gamawan menilai langkah ini dinilai penting guna menghindari kemungkinan lembaga yang beroperasi di Indonesia sebagai alat pencucian uang atau erbagai macam kegiatan ilegal lainnya. “Ingat juga efeknya, kalau tidak ada konsolidasi, bisa saja teroris melalui itu. Apakah dengan kebebasan (kita) mengorbankan itu? Di DPR saya sampaikan itu,"ungkapnya.
Sementara itu terkait keberadaan lembaga UNICEF, UNESCO, UNDP maupun yang sejenis lainnya, menurut Gamawan tidak masuk dalam kategori ormas. Alasannya, lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sehingga sama sekali tidak masuk dalam RUU Ormas.(gir/jpnn)
JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran