Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:08 WIB

Pemerintah Akan Paksa LSM Asing jadi Ormas Lokal
Gamawan menambahkan, hal itu sebagai sebagai bentuk ketaatan mereka terhadap undang-undang yang ada. Selain itu mereka juga harus melaporkan penggunaan keuangannya sekalipun organisasi tersebut merupakan kepunyaan warga negara asing. “Jadi kita (Kementerian Dalam Negeri) harus tahu buat apa saja uang itu digunakan,” tegasnya.
Baca Juga:
Gamawan menilai langkah ini dinilai penting guna menghindari kemungkinan lembaga yang beroperasi di Indonesia sebagai alat pencucian uang atau erbagai macam kegiatan ilegal lainnya. “Ingat juga efeknya, kalau tidak ada konsolidasi, bisa saja teroris melalui itu. Apakah dengan kebebasan (kita) mengorbankan itu? Di DPR saya sampaikan itu,"ungkapnya.
Sementara itu terkait keberadaan lembaga UNICEF, UNESCO, UNDP maupun yang sejenis lainnya, menurut Gamawan tidak masuk dalam kategori ormas. Alasannya, lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sehingga sama sekali tidak masuk dalam RUU Ormas.(gir/jpnn)
JAKARTA - Setiap warga negara asing yang mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, status kelembagaannya harus tetap sebagai ormas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung