Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak
Senin, 05 Juli 2010 – 16:38 WIB
Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk anak (UU No.20 Tahun 1999 dan UU No 1. Tahun 2000) atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Itu warning yang tegas, kami peringatkan sekali, siapa saja yang melanggar akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah menargetkan menarik 3000 pekerja anak yang tersebar di 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Menurut Menteri Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen
- BEST Outlook 2025, Sejumlah Tantangan yang Akan Dihadapi Menuju Indonesia Emas 2045
- Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan