Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak
Senin, 05 Juli 2010 – 16:38 WIB

Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak
Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk anak (UU No.20 Tahun 1999 dan UU No 1. Tahun 2000) atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Itu warning yang tegas, kami peringatkan sekali, siapa saja yang melanggar akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah menargetkan menarik 3000 pekerja anak yang tersebar di 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Menurut Menteri Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Hampir Tuntas, Bupati Dony: Insyaallah Mei Selesai