Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak

Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak
Pemerintah akan Tarik 3000 Pekerja Anak
Para pelanggar bisa dijerat Undang-undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) dan UU tentang Ratifikasi Konvensi ILO pada Pekerjaan terburuk untuk anak (UU No.20 Tahun 1999 dan UU No 1. Tahun 2000) atau UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Itu warning yang tegas, kami peringatkan sekali, siapa saja yang melanggar akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah menargetkan menarik 3000 pekerja anak yang tersebar di 13 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Menurut Menteri Tenaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News