Pemerintah Akan Terbitkan SE Pembelajaran Selama Ramadan Pada Pekan Ini, Bakal Libur?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait ketentuan libur sekolah saat Ramadan pada minggu ini.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta, Senin (20/1).
"Minggu ini Insyaallah akan terbit. Kami sudah sepakat dalam rapat yang lalu, kita sudah sepakat bersama bahwa memang mau libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan," kata Menko PMK Pratikno.
Dia menambahkan pemerintah tengah memfinalisasi SE bersama perihal pembelajaran siswa saat Ramadan.
Menurut Pratikno, setelah diterbitkan nantinya menjadi pedoman bagi sekolah-sekolah.
"Sekarang sudah finalisasi surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh Kementerian Dikdasmen, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Pratikno.
Saat ini mekanisme pembelajaran selama Ramadan 2025 masih menunggu terbitnya SE bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Apabila SE ini sudah ditandatangani oleh tiga menteri, kata dia, maka kebijakan pembelajaran siswa-siswi selama Ramadan langsung diberlakukan di seluruh sekolah di Indonesia.
Pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait ketentuan libur sekolah saat Ramadan pada minggu ini.
- Beda Tipis Jumlah Guru PNS dan PPPK, Honorer Tinggal Sedikit
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Pembelajaran Ramadan
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan