Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah
Kamis, 25 Juni 2009 – 15:40 WIB
![Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah
JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran menjadi beban kabupaten induk. Dalam aturan tersebut, ditekankan setiap daerah yang akan memekarkan diri, harus memenuhi kriteria PP nomor 78. Dalam kriteria tersebut, daerah yang hendak dimekarkan harus memenuhi beberapa prasyarat, sehingga dianggap layak untuk dimekarkan.
"Aturan itu tetap mengacu pada PP no 78 tahun 2007," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu) Mardiasmo, pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/06).
Baca Juga:
Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Aturan tersebut bertujuan mencegah beranak pinaknya daerah pemekaran yang tidak layak dan membebankan APBN ke depannya.
Baca Juga:
JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran
BERITA TERKAIT
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN
- Sekjen Siti Fauziah Resmikan Klinik Pratama MPR RI, Begini Pesan dan Harapannya