Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah
Kamis, 25 Juni 2009 – 15:40 WIB
JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran menjadi beban kabupaten induk. Dalam aturan tersebut, ditekankan setiap daerah yang akan memekarkan diri, harus memenuhi kriteria PP nomor 78. Dalam kriteria tersebut, daerah yang hendak dimekarkan harus memenuhi beberapa prasyarat, sehingga dianggap layak untuk dimekarkan.
"Aturan itu tetap mengacu pada PP no 78 tahun 2007," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan (Depkeu) Mardiasmo, pada acara 10 Tahun Desentraliasi Indonesia dan Peluncuran Laporan Alternatif Kebijaksanaan Terbaru, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/06).
Baca Juga:
Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Aturan tersebut bertujuan mencegah beranak pinaknya daerah pemekaran yang tidak layak dan membebankan APBN ke depannya.
Baca Juga:
JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran
BERITA TERKAIT
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024