Pemerintah akan Tertibkan Aturan Pemekaran Daerah
Kamis, 25 Juni 2009 – 15:40 WIB
Persyaratan pemekaran daerah, di antaranya daerah pemekaran harus memenuhi empat faktor, antara lain kependudukan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan kemampuan keuangan. Kendati pun, daerah yang lolos dalam pemekaran daerah ini, berdampak fiskal bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga:
Selain itu, dia juga menjelaskan dalam PP tersebut juga diatur daerah pemekaran yang dilakukan secara profesional harus mengikuti induk pemekaran daerahnya, sebelum memekarkan secara mandiri dengan tetap dalam periode tertentu.
Awalnya, pemekaran dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena, setingkat Kabupaten maka pemekaran daerah berimplikasi harus dipenuhinya sarana dan prasarana setingkat Kabupaten. Demikian pula perangkat pemerintahan harus setingkat Kabupaten pula. Yakni, ada Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah Kabupaten, DPRD Kabupaten/Kota, Dinas-dinas, Bappeda, dan lain-lain.(lev/JPNN)
JAKARTA- Menyikapi permasalahan otonomi daerah, dengan adanya pemekaran wilayah di Indonesia, pemerintah menyusun aturan untuk mencegah daerah pemekaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng