Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos Bagi Anak
![Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos Bagi Anak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/01/13/menteri-komunikasi-dan-digital-komdigi-meutya-hafid-di-istan-gpiu.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/1).
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” ucap Meutya.
Aturan dari pemerintah itu adalah bersifat sementara sembari menunggu aturan lainnya yang kemungkinan bakal dikeluarkan oleh DPR RI.
DPR sendiri masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.
“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.
Eks jurnalis itu menegaskan aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak-anak.
“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” tuturnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.
- Sambut Baik Koalisi Permanen, Putri Zulkifli Hasan: Dari Dulu PAN Solid Dukung Prabowo
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Revitalisasi Institusi dan Raja Kecil Pada Hierarki Kepemimpinan Nasional
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh