Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos Bagi Anak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/1).
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” ucap Meutya.
Aturan dari pemerintah itu adalah bersifat sementara sembari menunggu aturan lainnya yang kemungkinan bakal dikeluarkan oleh DPR RI.
DPR sendiri masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.
“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.
Eks jurnalis itu menegaskan aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak-anak.
“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” tuturnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.
- Pagar Laut Terpasang Tanpa Izin, Aparat Hukum Diduga Masuk Angin
- Presiden Prabowo Mengevaluasi Proyek PSN PIK2, Jokowi: Ya, Enggak Apa-Apa
- Meutya Hafid ungkap Alasan Tunjuk Raline Shah jadi Staf Khusus Menkomdigi
- Rudi Valinka alias Kurawa Dilantik Jadi Stafsus Komdigi, Meutya Hafid Bilang Begini
- Negara Federal Menabuh Tifa, Politik Luar Negeri Indonesia Tinggal Menari
- Gaming Gacor Digital Berkomitmen Bakal Mendukung Industri Kreatif Nasional