Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos Bagi Anak

Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos Bagi Anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (13/1). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/1).

“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” ucap Meutya.

Aturan dari pemerintah itu adalah bersifat sementara sembari menunggu aturan lainnya yang kemungkinan bakal dikeluarkan oleh DPR RI.

DPR sendiri masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.

Eks jurnalis itu menegaskan aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak-anak.

“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” tuturnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal membuat aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News