Pemerintah Akselerasi Satuan Tugas untuk Dorong Peningkatan Ekspor Nasional

Pemerintah Akselerasi Satuan Tugas untuk Dorong Peningkatan Ekspor Nasional
Pemerintah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mendorong peningkatan ekspor nasional guna mengantisipasi terjadinya penurunan permintaan. Foto: dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mendorong peningkatan ekspor nasional guna mengantisipasi terjadinya penurunan permintaan pasar global.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pembentukan satgas untuk memitigasi terjadinya penurunan industri padat karya yang berorientasi ekspor maupun potensi terjadinya resesi di negara lain di luar Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.

Adapun Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional tersebut dibentuk pada 20 September 2023 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023.

Selain itu, pembentukan satuan tugas tersebut juga dinilai akan memperkuat berbagai upaya dan strategi pemerintah untuk makin meningkatkan kinerja ekspor Indonesia dalam mengeksplorasi pasar tujuan ekspor baru seperti India, Afrika, dan Amerika Latin.

Susiwijono menyebutkan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut, selain mempercepat penyelesaian sejumlah perjanjian perdagangan, identifikasi potensi, dan pemetaan produk ekspor potensial harus dilakukan serta daya saing produk dalam negeri juga harus terus ditingkatkan.

“Hari ini diadakan Kick-off Technical Meeting atau Rapat Koordinasi Teknis yang membahas mekanisme dan rencana kerja Pokja Satgas. Pada pertengahan bulan depan baru akan diadakan Rapat Tingkat Menteri atau Tim Pengarah. Jadi, masing-masing Pokja mulai dari sekarang dapat menyiapkan Laporan Program Kerja Prioritas untuk disampaikan pada rapat bulan depan,” ujar Susiwijono.


Hal itu disampaikan Susiwijono dalam Kick-off Technical Meeting Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/1).

Untuk memimpin Satgas tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah. Susunan keanggotaan Tim Pengarah terdiri dari Wakil Ketua I yakni Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II yakni Menteri Keuangan, kemudian Anggota terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Luar Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.

Pemerintah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mendorong peningkatan ekspor nasional guna mengantisipasi terjadinya penurunan permintaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News