Pemerintah Akui Koordinasi Gubernur-Bupati Lemah

Pemerintah Akui Koordinasi Gubernur-Bupati Lemah
Pemerintah Akui Koordinasi Gubernur-Bupati Lemah
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Romzi Nihan dari Fraksi PPP menegaskan, belum optimalnya koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah dengan bupati/walikota bukan disebabkan karena persoalan struktural. Namun, katanya, lebih disebabkan belum adanya aturan yang tegas tentang tugas-tugas koordinasi dengan bupati dan walikota.

"Fungsi koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah belum terlaksana secara optimal bukan karena masalah struktural, tapi disebabkan karena belum adanya aturan yang tegas tentang bagaimana gubernur itu berkoordinasi dengan bupati dan walikota," kata Romzi Nihan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni, Senin malam (31/8). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB).

Karena itu, lanjut Romzi, aturan itu harus segera diprogramkan dan diselesaikan tahun ini karena anggaran untuk fungsi-fungsi koordinasi gubernur itu sudah tersedia. "Kita berharap dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut tidak akan ada lagi koordinasi yang kurang baik antara Gubernur dengan pejabat daerah dibawahnya," katanya.

Peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 37 dan 38 menegaskan bahwa tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi mencakup pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, imbuhnya.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Romzi Nihan dari Fraksi PPP menegaskan, belum optimalnya koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah dengan bupati/walikota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News