Pemerintah Akui Koordinasi Gubernur-Bupati Lemah
Selasa, 01 September 2009 – 21:44 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Romzi Nihan dari Fraksi PPP menegaskan, belum optimalnya koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah dengan bupati/walikota bukan disebabkan karena persoalan struktural. Namun, katanya, lebih disebabkan belum adanya aturan yang tegas tentang tugas-tugas koordinasi dengan bupati dan walikota. Peran gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 37 dan 38 menegaskan bahwa tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi mencakup pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, imbuhnya.
"Fungsi koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah belum terlaksana secara optimal bukan karena masalah struktural, tapi disebabkan karena belum adanya aturan yang tegas tentang bagaimana gubernur itu berkoordinasi dengan bupati dan walikota," kata Romzi Nihan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni, Senin malam (31/8). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Ida Fauziah (F-KB).
Baca Juga:
Karena itu, lanjut Romzi, aturan itu harus segera diprogramkan dan diselesaikan tahun ini karena anggaran untuk fungsi-fungsi koordinasi gubernur itu sudah tersedia. "Kita berharap dengan adanya Peraturan Pemerintah tersebut tidak akan ada lagi koordinasi yang kurang baik antara Gubernur dengan pejabat daerah dibawahnya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Romzi Nihan dari Fraksi PPP menegaskan, belum optimalnya koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah dengan bupati/walikota
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan