Pemerintah Akui UU ITE Perlu Direvisi, tetapi Ogah Hapus Pasal Karet

Pemerintah Akui UU ITE Perlu Direvisi, tetapi Ogah Hapus Pasal Karet
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

Akan tetapi Yasonna belum bicara soal pasal-pasal yang bakal direvisi. Sebab, iru masih akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dikepalai oleh Prof Bemny Riyanto.

"Nanti saya akan berbicara dengan menteri kominfo supaya kami siapin lah naskah akademiknya dulu. Nanti saya akan perintahkan kepala BPHN untuk mulai mengkajinya," tandas Yasonna.(fat/jpnn)


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan segera berbicara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, terkait revisi UU ITE


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News