Pemerintah Akui UU ITE Perlu Direvisi, tetapi Ogah Hapus Pasal Karet
Jumat, 02 Agustus 2019 – 18:46 WIB
Akan tetapi Yasonna belum bicara soal pasal-pasal yang bakal direvisi. Sebab, iru masih akan dikaji terlebih dahulu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dikepalai oleh Prof Bemny Riyanto.
"Nanti saya akan berbicara dengan menteri kominfo supaya kami siapin lah naskah akademiknya dulu. Nanti saya akan perintahkan kepala BPHN untuk mulai mengkajinya," tandas Yasonna.(fat/jpnn)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akan segera berbicara dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, terkait revisi UU ITE
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- Imigrasi Targetkan 100 Ribu Golden Visa Tahun Ini dan Bisa Dorong Kemajuan Ekonomi
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE