Pemerintah Ambil Langkah Tegas Cegah Varian Baru COVID-19 Masuk Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas mencegah varian baru COVID-19, Omicron masuk ke tanah air.
Pemerintah melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika.
Omicron juga disebut varian B.1.1.529.
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/11).
Nadia mengatakan negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.
Menurut Nadia ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Nadia menambahkan, pemerintah juga terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS).
"Sampai saat ini belum dideteksi di Indonesia (Omicron)," katanya.
Pemerintah mengambil langkah tegas untuk mencegah varian baru COVID-19 masuk ke Indonesia.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN