Pemerintah Amerika Serikat Tekor USD 60 Juta Gegara Web Palsu Buatan WNI

jpnn.com, SURABAYA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan antarnegara dengan dua tersangka asal Indonesia. Mereka ialah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan modus kedua pelaku menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi.
"Yang membuat scampage MCL kemudian disebarkan oleh SFR menggunakan aplikasi semacam sms blast menyebar ke 20 juta nomor telepon warga negara AS," kata dia saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (15/4).
Untuk mendapatkan banyak korban, kedua pelaku membuat sebanyak 14 website palsu. Warga Amerika akan mendapatkan sms berisi tautan. Setelah diklik mereka yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," papar dia.
Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mendapatkan dana bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah AS. Setiap orang akan mendapatkan USD 2.000.
"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD," kata Nico.
Nico menambahkan, untuk bisa mengungkap kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Dua WNI membuat scampage dan menyebarkannya ke warga negara AS untuk mengambil data pribadi mendapatkan untung sebesar Rp60 juta USD
- Bea Cukai Dukung Ekspor Perdana 273 Kg Teripang Susu Putih Asal Minahasa Utara ke AS
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Uni Eropa Siap Main Kasar Jika Negosiasi Tarif dengan Trump Kandas