Pemerintah Ancam Calon Jemaah yang Nekat Pergi Berhaji
Selasa, 02 Juni 2020 – 16:28 WIB

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com
Keputusan pembatalan kepergiaan jemaah haji itu sudah dikaji sangat mendalam, karena pandemi ini sudah menyebar hampir seluruh dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi yang dapat mengancam keselamatan jemaah. (mg9/jpnn)
Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali mengatakan, akan memberi sanksi bagi warga Indonesia yang nekat berangkat haji di tengah pandemi covid-19.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI