Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon

Eksplorasi Natuna Terancam Molor

Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memidanakan kontraktor migas ExxonMobil bila tidak bersedia menyerahkan data hasil eksplorasi ladang gas alam blok Natuna D-Alpha. Penyerahan data hasil eksplorasi dan eksploitasi wajib dilakukan setelah kontrak bagi hasil minyak dan gas antara pemerintah dan kontraktor bagi hasil berakhir.

''Sebenarnya tenggat waktu (penyerahan data hasil pengembangan) sejak 2005, itu jelas dalam kontraknya. Pemerintah yang berhak menentukan segala sesuatu di republik ini, bukan siapa-siapa. Tidak boleh orang merasa punya republik ini. Padahal, dia tidak melaksanakan kewajiban dalam kontrak sejak 30 tahun lalu," tegas Wapres Jusuf Kalla di kantornya, Jumat (16/1).

Sesuai ketentuan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, data hasil eksplorasi dan eksploitasi adalah milik dan dikuasai negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan hukuman denda Rp 10 miliar dan kurungan satu tahun. ''Karena itu, mereka harus segera melaksanakan kewajibannya. Segera. Kalau tidak, tentu pemerintah bisa mengambil langkah hukum," tegas Kalla.

Pemerintah menilai kontrak Exxon di Natuna berakhir dengan sendirinya pada 9 Januari 2005 karena blok tersebut diabaikan. Namun, Exxon menilai kontrak tidak bisa diterminasi sepihak karena merasa telah menyerahkan rencana pengembangan sebelum tenggat waktu 9 Januari 2009.

JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memidanakan kontraktor migas ExxonMobil bila tidak bersedia menyerahkan data hasil eksplorasi ladang gas alam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News