Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Eksplorasi Natuna Terancam Molor
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:32 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro kembali menegaskan bahwa kontrak ExxonMobil di blok Natuna D-Alpha sudah berakhir. ''Selanjutnya, pemerintah melalui rapat kabinet terbatas sudah memberi tugas Pertamina untuk menyusun rencana pengelolaannya,'' ujarnya di Kantor ESDM kemarin (16/1).
Baca Juga:
Untuk meyakinkan seluruh pihak bahwa kontrak Exxon benar-benar berakhir, Purnomo membeber kronologi kontrak pengelolaan blok raksasa di Kepulauan Riau yang diperkirakan memiliki cadangan gas 46 triliun kaki kubik (TCF) tersebut.
Pada 8 Januari 1980, Pertamina yang saat itu masih menjalankan fungsi regulator (sebelum BP Migas terbentuk), meneken kontrak dengan Esso Natuna untuk jangka waktu 30 tahun. Pemegang participating interest kontrak kerja sama (KKS) adalah Pertamina 50 persen dan Esso Natuna 50 persen.
Kemudian pada 1996, 26 persen participating interest Pertamina dialihkan ke Mobil Natuna. Dengan demikian, participating interest di blok Natuna D-Alpha menjadi Pertamina 24 persen dan ExxonMobil Oil Indonesia yang merupakan induk Esso Natuna dan Mobil Natuna menguasai 76 persen.
JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memidanakan kontraktor migas ExxonMobil bila tidak bersedia menyerahkan data hasil eksplorasi ladang gas alam
BERITA TERKAIT
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik