Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon

Eksplorasi Natuna Terancam Molor

Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro kembali menegaskan bahwa kontrak ExxonMobil di blok Natuna D-Alpha sudah berakhir. ''Selanjutnya, pemerintah melalui rapat kabinet terbatas sudah memberi tugas Pertamina untuk menyusun rencana pengelolaannya,'' ujarnya di Kantor ESDM kemarin (16/1).

Untuk meyakinkan seluruh pihak bahwa kontrak Exxon benar-benar berakhir, Purnomo membeber kronologi kontrak pengelolaan blok raksasa di Kepulauan Riau yang diperkirakan memiliki cadangan gas 46 triliun kaki kubik (TCF) tersebut.

Pada 8 Januari 1980, Pertamina yang saat itu masih menjalankan fungsi regulator (sebelum BP Migas terbentuk), meneken kontrak dengan Esso Natuna untuk jangka waktu 30 tahun. Pemegang participating interest kontrak kerja sama (KKS) adalah Pertamina 50 persen dan Esso Natuna 50 persen.

Kemudian pada 1996, 26 persen participating interest Pertamina dialihkan ke Mobil Natuna. Dengan demikian, participating interest di blok Natuna D-Alpha menjadi Pertamina 24 persen dan ExxonMobil Oil Indonesia yang merupakan induk Esso Natuna dan Mobil Natuna menguasai 76 persen.

JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memidanakan kontraktor migas ExxonMobil bila tidak bersedia menyerahkan data hasil eksplorasi ladang gas alam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News