Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Eksplorasi Natuna Terancam Molor
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:32 WIB

Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Sebelum itu, pada 9 Januari 1995 Pertamina menandatangani basic agreement dengan Esso Natuna. Isi basic agreement mengubah beberapa pasal dalam KKS. Antara lain, mengatur batas waktu bagi kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan blok Natuna menjadi 9 Januari 2005.
Sesuai kontrak, pengajuan komitmen pengembangan (plan of development/PoD) hanya bisa diterima jika ada kesepakatan antara BP Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tentang keekonomian proyek berdasar feasibility studies.
Kata Purnomo, surat komitmen yang disampaikan Exxon sebelum 9 Januari 2005 tidak disertai feasibility studies. Selanjutnya, BP Migas sudah memberi kesempatan untuk menyampaikan feasibility studies hingga batas waktu 6 Januari 2005. ''Hingga saat itu, Exxon tidak bisa memenuhi. Dengan begitu, kontrak Exxon di blok Natuna D-Alpha otomatis berakhir,'' jelasnya.
Terkait dugaan bahwa Exxon masih menyimpan sebagian data eksplorasi blok Natuna, Purnomo menegaskan itu adalah hak negara sehingga harus diserahkan. Karena itu, jika memang Exxon benar-benar tidak memberikan seluruh data, pemerintah bisa menuntut secara pidana. Mengenai potensi digugatnya Indonesia oleh Exxon, Purnomo mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada kontrak yang menyatakan sudah berakhir.
JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memidanakan kontraktor migas ExxonMobil bila tidak bersedia menyerahkan data hasil eksplorasi ladang gas alam
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia