Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Eksplorasi Natuna Terancam Molor
Sabtu, 17 Januari 2009 – 08:32 WIB
Sebelum itu, pada 9 Januari 1995 Pertamina menandatangani basic agreement dengan Esso Natuna. Isi basic agreement mengubah beberapa pasal dalam KKS. Antara lain, mengatur batas waktu bagi kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan blok Natuna menjadi 9 Januari 2005.
Sesuai kontrak, pengajuan komitmen pengembangan (plan of development/PoD) hanya bisa diterima jika ada kesepakatan antara BP Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tentang keekonomian proyek berdasar feasibility studies.
Kata Purnomo, surat komitmen yang disampaikan Exxon sebelum 9 Januari 2005 tidak disertai feasibility studies. Selanjutnya, BP Migas sudah memberi kesempatan untuk menyampaikan feasibility studies hingga batas waktu 6 Januari 2005. ''Hingga saat itu, Exxon tidak bisa memenuhi. Dengan begitu, kontrak Exxon di blok Natuna D-Alpha otomatis berakhir,'' jelasnya.
Terkait dugaan bahwa Exxon masih menyimpan sebagian data eksplorasi blok Natuna, Purnomo menegaskan itu adalah hak negara sehingga harus diserahkan. Karena itu, jika memang Exxon benar-benar tidak memberikan seluruh data, pemerintah bisa menuntut secara pidana. Mengenai potensi digugatnya Indonesia oleh Exxon, Purnomo mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada kontrak yang menyatakan sudah berakhir.
JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memidanakan kontraktor migas ExxonMobil bila tidak bersedia menyerahkan data hasil eksplorasi ladang gas alam
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan