Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon

Eksplorasi Natuna Terancam Molor

Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Sebelum itu, pada 9 Januari 1995 Pertamina menandatangani basic agreement dengan Esso Natuna. Isi basic agreement mengubah beberapa pasal dalam KKS. Antara lain, mengatur batas waktu bagi kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan blok Natuna menjadi 9 Januari 2005.

Sesuai kontrak, pengajuan komitmen pengembangan (plan of development/PoD) hanya bisa diterima jika ada kesepakatan antara BP Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tentang keekonomian proyek berdasar feasibility studies.

Kata Purnomo, surat komitmen yang disampaikan Exxon sebelum 9 Januari 2005 tidak disertai feasibility studies. Selanjutnya, BP Migas sudah memberi kesempatan untuk menyampaikan feasibility studies hingga batas waktu 6 Januari 2005. ''Hingga saat itu, Exxon tidak bisa memenuhi. Dengan begitu, kontrak Exxon di blok Natuna D-Alpha otomatis berakhir,'' jelasnya.

Terkait dugaan bahwa Exxon masih menyimpan sebagian data eksplorasi blok Natuna, Purnomo menegaskan itu adalah hak negara sehingga harus diserahkan. Karena itu, jika memang Exxon benar-benar tidak memberikan seluruh data, pemerintah bisa menuntut secara pidana. Mengenai potensi digugatnya Indonesia oleh Exxon, Purnomo mengatakan, pemerintah tetap berpegang pada kontrak yang menyatakan sudah berakhir.

JAKARTA - Pemerintah mengancam akan memidanakan kontraktor migas ExxonMobil bila tidak bersedia menyerahkan data hasil eksplorasi ladang gas alam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News