Pemerintah Angkat Tangan Soal Politik Dinasti
jpnn.com - JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah berupaya menampung aspirasi masyarakat agar politik dinasti dihapuskan. Terutama di tataran pemerintah daerah.
Bahkan upaya tersebut sebelumnya telah direalisasikan lewat aturan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Namun sayangnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 7 huruf r UU 8/2015.
Lembaga ini menyatakan, pembatasan keluarga petahana maju dalam pemilihan, telah melanggar UUD 1945. Artinya, MK membolehkan politik dinasti dilakukan oleh petahana.
"Jadi sudah dilarang, tapi kemudian MK membolehkan. Nah sekarang beberapa tokoh masyarakat minta politik dinasti enggak boleh," ucap Tjahjo di Jakarta, Selasa (3/1).
Karena sudah merupakan keputusan MK, kata Tjahjo, maka pemerintah tidak mungkin merubah putusan tersebut.
Demikian juga dengan opsi melobi MK untuk mengabulkan pelarangan politik dinasti, tak mungkin lagi dilakukan.
"Ya silakan DPR lobi ke MK kalau diangap politik dinasti kepala daerah indikasi terjadinya penyelewengan. Kalau kami enggak mungkin lobi ke MK," ucap Tjahjo.
JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah berupaya menampung aspirasi masyarakat agar politik dinasti
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Pedagang Pasar Baru Gresik Yakin Pilih Khofifah-Emil: Pemimpin yang Terbukti Merakyat
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Anggap ASN di Boyolali Tak Netral, Tim Pengawal Demokrasi Somasi Plt BKN
- Masyarakat Bintan Dukung Ansar Ahmad Melanjutkan Keberhasilan Program Rumah Singgah
- Anthon Sihite Optimistis Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni Mendapat Dukungan warga Kota Bekasi