Pemerintah Arab Saudi Batasi Usia Jemaah Haji

jpnn.com, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi melarang umat Islam di atas 65 tahun menunaikan ibadah haji.
Larangan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Saudi mengizinkan ibadah haji bagi umat yang ada di wilayah negara tersebut.
Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah mengatakan dalam konferensi pers, Selasa (23/6), bahwa jemaah yang terpilih harus berusia di bawah 65 tahun dan bebas dari penyakit kronis.
Selain itu, mereka harus lulus tes virus corona dan menjalani karantina mandiri di rumah usai melaksanakan ibadah haji.
Arab Saudi pada Senin (22/6) mengumumkan bahwa karena penyebaran global virus corona, hanya "sebagian kecil" jemaah yang diizinkan untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mohammad bin Saleh Benten menjelaskan bahwa Saudi mengambil keputusan tersebut demi keselamatan jemaah.
Pihak kementerian kesehatan pada Selasa melaporkan 3.139 kasus baru COVID-19, menambah total kasus menjadi 164.144.
Korban meninggal akibat virus tersebut mencapai 1.346 setelah 39 kematian baru dikonfirmasi, sementara jumlah pasien yang pulih bertambah 4.710 menjadi 109.885. (Xinhua/ant/dil/jpnn)
Pemerintah Arab Saudi kembali merilis syarat-syarat terkait pelaksanaan ibadah haji 2020
Redaktur & Reporter : Adil
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi