Pemerintah Arab Saudi Batasi Usia Jemaah Haji

jpnn.com, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi melarang umat Islam di atas 65 tahun menunaikan ibadah haji.
Larangan tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Saudi mengizinkan ibadah haji bagi umat yang ada di wilayah negara tersebut.
Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfiq Al-Rabiah mengatakan dalam konferensi pers, Selasa (23/6), bahwa jemaah yang terpilih harus berusia di bawah 65 tahun dan bebas dari penyakit kronis.
Selain itu, mereka harus lulus tes virus corona dan menjalani karantina mandiri di rumah usai melaksanakan ibadah haji.
Arab Saudi pada Senin (22/6) mengumumkan bahwa karena penyebaran global virus corona, hanya "sebagian kecil" jemaah yang diizinkan untuk menjalankan ibadah haji tahun ini.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mohammad bin Saleh Benten menjelaskan bahwa Saudi mengambil keputusan tersebut demi keselamatan jemaah.
Pihak kementerian kesehatan pada Selasa melaporkan 3.139 kasus baru COVID-19, menambah total kasus menjadi 164.144.
Korban meninggal akibat virus tersebut mencapai 1.346 setelah 39 kematian baru dikonfirmasi, sementara jumlah pasien yang pulih bertambah 4.710 menjadi 109.885. (Xinhua/ant/dil/jpnn)
Pemerintah Arab Saudi kembali merilis syarat-syarat terkait pelaksanaan ibadah haji 2020
Redaktur & Reporter : Adil
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Kapolda Metro Abaikan Laporan Perusahaan Saudi soal RJ WN India di Kasus Penggelapan
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi