Pemerintah Arab Saudi Bebaskan 316 Tahanan WNI

Pemerintah Arab Saudi Bebaskan 316 Tahanan WNI
Pemerintah Arab Saudi Bebaskan 316 Tahanan WNI
JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para terpidana warga negara Indonesia  di Arab Saudi. Setelah melalui proses negoisasi dengan pemerintah  Indonesia, pemerintah Arab Saudi setuju membebaskan 316 WNI yang  ditahan karena melakukan pelanggaran hukum. Dalam negoisasi tersebut,  pemerintah Indonesia diwakili - Menkum dan HAM Patrialis Akbar.

"Sampai tadi malam, saya shalat di depan Ka"bah dengan rahmat Allah  SWT akhirnya pemerintah Arab Saudi membebaskan 316 orang di 12  provinsi," urai Patrialis di kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah,  Arab Saudi melalui teleconference dengan para wartawan di gedung  Kemenkum dan HAM, kemarin (17/4).

Namun, Patrialis menambahkan, pembebasan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang dihukum mati.  Jakarta, Minggu (17/4).  Patrialis memaparkan, 316 orang WNI yang dilepaskan dari sel tahanan tersebut tersebar di 12 provinsi di Kerajaan Arab Saudi. Rinciannya di Riyadh terdapat 212 orang, Gazim (4 orang), Aljouf (7 orang), Wil Timur (32 orang), Hail (5 orang),Madinah (23 orang),Perbatasan Utara (4 orang), Asier (5 orang),Jeddah (14 orang), Mekkah (8 orang), Najran (1 orang) dan Tabuk (1 orang).

Politisi PAN tersebut melanjutkan, begitu proses administrasi pembebasan diselesaikan, 316 WNI tersebut, akan dipulangkan ke tanah air. Mereka akan dipulangkan dengan cara deportasi atas biaya pemerintah Arab Saudi. "Insya Allah berdasarkan pembicaraan dengan Duta Besar (Gatot Abdullah) dan pemerintah Arab Saudi, pemulangan dilakukan dengan deportasi. Akan dibiayai oleh Arab Saudi untuk  pemulangan," ujarnya.

JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para terpidana warga negara Indonesia  di Arab Saudi. Setelah melalui proses negoisasi dengan pemerintah 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News