Pemerintah Arab Saudi Bebaskan 316 Tahanan WNI
Senin, 18 April 2011 – 05:53 WIB
Sementara itu, jumlah tahanan berstatus terpidana hukuman mati yang belum bisa mendapatkan pengampunan adalah 23 orang. Patrialis menyatakan para terpidana mati tersebut dibedakan dalam dua kategori. Kategori pertama, tahanan berstatus Ta"zir yakni telah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban tetapi dinilai harus tetap dihukum oleh pemerintah Arab Saudi. Sedangkan kategori kedua, tahanan yang belum dimaafkan oleh pihak keluarga korban. Menurut Patrialis, terpidana mati yang berstatus Ta"zir masih memungkinkan untuk dibebaskan.
"Bagi mereka yang belum dimaafkan, harus mendapatkan maaf dari keluarga korban dulu melalui lembaga pemaafan. Ini sesuai aturan hukuman Islam," paparnya.
Terkait latar belakang pemidanaan 23 WNI tersebut, Patrialis mengatakan para terpidana mati tersebut terbukti melakukan pembunuhan. Korban pembunuhan adalah sesama orang Indonesia atau warga negara asing yang bermukim di Aran Saudi. Para terpidana mati rata-rata berprofesi sebagai buruh migran. Sementara latar belakang pemidanaan 316 WNI yang dibebaskan, cukup bervariasi, namun semuanya terbukti melakukan tindak pidana di luar pembunuhan. Antara lain, pencurian, penganiayaan hingga melakukan sihir kepada seseorang. Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada mereka juga bervariasi, antara satu tahun hingga 10 tahun lebih.
Patrialis pun menegaskan, proses negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait 23 WNI terpidana mati belum selesai. Pemerintah Indonesia, lanjut dia, akan terus memperjuangkan pembebasan para WNI yang divonis hukuman mati. "Kami akan terus mengupayakan pemberian ampunan bagi WNI yang telah divonis mati,"imbuhnya.
JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para terpidana warga negara Indonesia di Arab Saudi. Setelah melalui proses negoisasi dengan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.