Pemerintah Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah Wisata Religi

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi (siyaahah ad-diiniyyah ) untuk penyelenggaraan haji dan umrah.
”Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " terang Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, seperti diberitakan Jawa Pos.
Endang mengungkapkan, istilah wisata religi dilarang digunakan untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, ataupun ziarah ke Masjid Nabawi.
Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA: Paspor Calon Jemaah Haji Segera Dirampungkan
Endang mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di tanah air untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut.
”Baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah,” tandasnya.
Penggunaan istilah wisata religi selama ini sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus. Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam.
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru yakni melarang penggunaan istilah wisata religi untuk penyelenggaraan haji dan umrah.
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia