Pemerintah Arab Saudi Tangguhkan Kewajiban Perekaman Biometrik
jpnn.com, JAKARTA - Beredar kabar pemerintah Arab Saudi menunda kewajiban perekaman biometrik untuk pengajuan visa haji. Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia Endang Jumali membenarkan kabar tersebut.
"Bukan dibatalkan. Tapi ditangguhkan," katanya saat memberikan pembekalan Petugas Haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede.
Dia menjelaskan telah keluar surat edaran dari pemerintah Saudi. Isinya adalah penangguhan perekaman biometrik untuk CJH yang belum perekaman biometrik. Sebagai gantinya perekaman biometrik dilakukan saat CJH mendarat di bandara Madinah atau Makkah.
Dia menegaskan ketentuan terbaru itu bukan membatalkan kebijakan biometrik. Namun hanya menangguhkan saja. Menurut Endang kebijakan perekaman biometrik untuk syarat pengajuan visa haji itu adalah dekrit Raja Arab Saudi.
BACA JUGA: Menag Sebut Kuota Haji Tambahan Diprioritaskan untuk Lansia
Pelaksanaan perekaman biometrik tersebut di Indonesia dijalankan oleh Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel. Regional Manager Area Barat VFS Tasheel Pertiwi mengatakan mereka belum menerima informasi perubahan kebijakan perekaman biometrik tersebut.
Dia juga mengatakan tidak ada instruksi penghentian proses biometrik bagi calon jamaah haji, jamaah umrah, maupun peziarah dan pengunjung lainnya yang akan masuk ke wilayah Arab Saudi.
"Total calon jamaah haji yang sudah kami layani (perekaman biometrik, Red) sampai akhir bulan Maret sudah 156.987 orang," katanya. Jumlah tersebut sudah lebih dari separuh total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu dan kemudian ditambah 10 ribu lagi.
Pemerintah Arab Saudi menunda kewajiban perekaman biometrik untuk pengajuan visa haji.
- PBNU: Berhaji Tanpa Visa Haji Sah, tetapi Berdosa
- All Hajjah
- Penjelasan Kemenag Soal Visa Haji Mujamalah, Ternyata
- 46 Calon Haji Diduga Korban Travel Nakal, Ini Reaksi Kombes Ibrahim Tompo
- Menag Yaqut Peringatkan Travel Haji, Jangan Main Curang!
- Tingkatkan Keamanan Transaksi, GoJek Sediakan Fitur Sidik Jari untuk GoPay