Pemerintah AS Masih Bernafsu Memblokir TikTok
jpnn.com - Pemerintah Amerika Serikat tampaknya masih bernafsu untuk memblokir TikTok, meski keputusan pengadilan sudah melarang.
Hal itu menyusul rencana Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Dikutip dari Reuters, Jumat, sebelum keputusan hakim pengadilan di Pennsylvania pada 30 Oktober lalu, pemerintah AS sedianya akan memblokir TikTok pada 12 November.
Sebelum muncul rencana memblokir TikTok, Departemen Perdagangan AS pada Agustus lalu mengeluarkan perintah larangan bertransaksi dengan TikTok.
Sementara itu, Gedung Putih pada 14 Agustus mengeluarkan perintah kepada ByteDance, perusahaan induk TikTok, untuk menjual operasional di AS dalam 90 hari.
Namun, tidak terlihat aksi dari pemerintah untuk menegakkan perintah tersebut dan belum jelas juga apakah pemerintah mengabulkan permintaan TikTok untuk memperpanjang tenggat waktu penjualan.
Kemudian, pada 1 November lalu, Departemen Perdagangan menyatakan mematuhi keputusan Hakim Wendy Beetlestone yang melarang pemerintah memblokir TikTok, tetapi lembaga tersebut akan tetap membela aksi mereka.
Pemerintah AS yang dipimpin Presiden Donald Trump bersikeras TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional.
Pemerintah Amerika Serikat tampaknya masih bernafsu untuk memblokir TikTok, meski keputusan pengadilan sudah melarang.
- Kreator Konten Asal Bekasi Ini Manfaatkan TikTok dalam Pelestarian Alam
- Sambut 2025, Rapspoint Gelar Kegiatan Sosial hingga Tantangan untuk Pengguna
- Presiden AS Terpilih Donald Trump Beri Angin Segar Pada TikTok
- Pemerintah Albania Menilai TikTok Bisa Mendorong Anak-Anak Melakukan Kekerasan
- Kamu Bisa Jadi Kreator Tahun 2025, Intip 3 Inspirasi Kontennya di sini
- Aktif Berbagi di Medsos, Alvino Oldan jadi Global Ambassador Brand Ternama