Pemerintah Atur Haji Non Kuota
Tambahan Kuota Prioritas untuk Lansia
Jumat, 29 Juni 2012 – 07:54 WIB
Selain penambahan pengaturan tentang haji non kuota, RPP tersebut berisi tentang teknis penyelenggaraan ibadah haji. Misalnya penyelenggaraan ibadah haji regular, penyelenggaraan ibadah haji khusus, penyelenggaraan umroh, dan aturan terkait dengan setoran awal dan pelunasan. "Sudah selesai pembahasannya, tinggal pengesahan saja," katanya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji terdapat kelompok haji reguler yang ditangani langsung oleh pemerintah. Selain itu, ada haji khusus yang dilayani oleh perusahaan swasta yang mendapatkan izin dari kementerian agama. Nah, SDA mengatakan, ada kelompok-kelompok yang berangkat haji tanpa melalui dua jalur tersebut.
Tahun ini, kuota dasar jamaah haji adalah 211 ribu orang. Rinciannya, sebanyak 194 ribu untuk haji reguler dan 17 ribu untuk haji khusus. SDA mengatakaan, pihaknya sudah mengajukan tambahan kuota sebanyak 30 ribu, namun belum mendapat jawaban dari pemerintah Arab Saudi.
"Biasanya ada tambahan kuota 10 ribu. Nanti akan kita prioritaskan untuk jamaah haji lanjut usia," tutur ketua umum PPP itu. Pertimbangannya adalah umur calon jamaah haji tersebut. "Untuk 2012 ini akan kita prioritaskan yang usia 80 tahun ke atas," sambungnya.