Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:57 WIB
![Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
JAKARTA - Untuk melindungi mutu arus impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan importir untuk melaporkan rencana importer barang dalam kurun waktu setahun sebagai sayarat untuk mendapatkan status sebagai importer Terdaftar (IT) atau importer Produsen (IP). Melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Diah Maulida, pemerintah menegaskan aturan impor itu tercantum dalam Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 yang diterbitkan pada 18 Februari 2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang berlaku mulai 1 April 2009 hingga 31 Desember 2010.
''Rencana Impor Barang (RIB) setahun harus mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan. Dan pemberian status IT dan IP juga harus mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka dari Departemen Perindustrian untuk jangka waktu satu tahun,'' jelas Diah.
Diah menambahkan, pengakuan sebagai IP atau IT-Besi atau baja itu dapat diperpanjang asalkan mendapat rekomendasi Depperin jika jenis dan/atau jumlah barang yang akan diimpor melebihi jumlah impor tahun sebelumnya.Menurut Diah, Setelah mendapatkan alokasi impor per tahun, maka importir tidak perlu memberikan laporan setiap pengapalan
"Kalau importir kapasitas produksinya sebesar X kemudian mengimpor 5X kan tidak mungkin. Impor harus disesuaikan dengan kapasitas produksi IP, sedangkan untuk IT harus dilihat kewajarannya," jelas Diah.Setiap impor besi atau baja harus diverifikasi di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Verifikasi yang dilakukan mencakup jumlah, jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan."Ruang lingkup pengaturan ini hanya terhadap 202 nomor pos tarif/HS antara lain HRC/P, CRC/S, Baja Lembaran Berlapis, Pipa Las, Wire Rod, dan Besi Baja Profil," tuturnya.
JAKARTA - Untuk melindungi mutu arus impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan importir untuk melaporkan rencana importer barang dalam kurun
BERITA TERKAIT
- PT Golden Rich Toys Indonesia Sukses Ekspor Ribuan Produk ke Amerika Serikat
- Bank Mandiri Rayakan Penutupan Imlek 2025 Bersama Nasabah HNWI
- Dominasi Emiten Jumbo Tekan IHSG, BEI Didorong Perbanyak IPO Perusahaan Menengah
- Dukung Program 3 Juta Rumah, SIG & PT Timah Karya Persada Properti Jalin MoU
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Februari, Berikut Daftarnya
- Komisi XII DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar Hingga ke Subpangkalan