Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja

Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
JAKARTA - Untuk melindungi mutu  arus impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan importir untuk melaporkan rencana importer barang dalam kurun waktu setahun sebagai sayarat untuk mendapatkan status sebagai importer Terdaftar (IT) atau importer Produsen (IP). Melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan Diah Maulida,  pemerintah menegaskan aturan impor itu  tercantum dalam Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 yang diterbitkan pada 18 Februari 2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang berlaku mulai 1 April 2009 hingga 31 Desember 2010.

''Rencana Impor Barang (RIB) setahun harus mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan tujuan. Dan pemberian status IT dan IP juga harus mendapat pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka dari Departemen Perindustrian untuk jangka waktu satu tahun,'' jelas Diah.

Diah menambahkan, pengakuan sebagai IP atau IT-Besi atau baja itu dapat diperpanjang asalkan mendapat rekomendasi Depperin jika jenis dan/atau jumlah barang yang akan diimpor melebihi jumlah impor tahun sebelumnya.Menurut Diah, Setelah mendapatkan alokasi impor per tahun, maka importir tidak perlu memberikan laporan setiap pengapalan

"Kalau importir kapasitas produksinya sebesar X kemudian mengimpor 5X kan tidak mungkin. Impor harus disesuaikan dengan kapasitas produksi IP, sedangkan untuk IT harus dilihat kewajarannya," jelas Diah.Setiap impor besi atau baja harus diverifikasi di pelabuhan muat sebelum dikapalkan. Verifikasi yang dilakukan mencakup jumlah, jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan."Ruang lingkup pengaturan ini hanya terhadap 202 nomor pos tarif/HS antara lain HRC/P, CRC/S, Baja Lembaran Berlapis, Pipa Las, Wire Rod, dan Besi Baja Profil," tuturnya.

JAKARTA - Untuk melindungi mutu  arus impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan importir untuk melaporkan rencana importer barang dalam kurun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News