Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:57 WIB
Pada kesempatan itu, Diah juga menegaskan, aturan impor besi dan baja ini tidak untuk mencegahh, membatasi impor atau bahkan melarangnya."Dengan pengaturan impor besi atau baja disertai penerapan SNI wajib, Dumping, dan Safeguard, Pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari barang-barang non standar dan meminimalisasi praktek-praktek ilegal," tambah Diah.
Selanjutnya, pihaknya juga menetapkan pengecualian dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor tersebut. "Besi atau baja yang diimpor untuk industri otomotif, elektronika, dan industri galangan kapal. Selain itu, besi atau baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP), dan jugta untuk keperluan industri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat," jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Untuk melindungi mutu arus impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan importir untuk melaporkan rencana importer barang dalam kurun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kata Pj Wali Kota Bandung soal Progres Pembangunan Exit Tol KM 149 Gedebage
- Gandeng JakPreneur, Ridwan Kamil Bantu UMKM Jakarta Tembus Pasar Digital
- Brand Indonesia Summit 2024 Digelar, Apresiasi Merek Lokal Pilihan Konsumen
- Anggota Komisi VI DPR: Nicke Bawa Banyak Kemajuan Bagi Pertamina
- Bank Mandiri Perluas Kemandirian Finansial PMI lewat 'Mandiri Sahabatku' ke Jepang
- Kolaborasi Havaianas & GENTLEWOMAN Perkenalkan Sandal Flip-Flop Ikonis