Pemerintah Atur Impor Besi dan Baja
Jumat, 20 Februari 2009 – 17:57 WIB
Pada kesempatan itu, Diah juga menegaskan, aturan impor besi dan baja ini tidak untuk mencegahh, membatasi impor atau bahkan melarangnya."Dengan pengaturan impor besi atau baja disertai penerapan SNI wajib, Dumping, dan Safeguard, Pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan kepada konsumen dari barang-barang non standar dan meminimalisasi praktek-praktek ilegal," tambah Diah.
Selanjutnya, pihaknya juga menetapkan pengecualian dari ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor tersebut. "Besi atau baja yang diimpor untuk industri otomotif, elektronika, dan industri galangan kapal. Selain itu, besi atau baja yang diimpor dan telah dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor berdasarkan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP), dan jugta untuk keperluan industri di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat," jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Untuk melindungi mutu arus impor besi dan baja, pemerintah mewajibkan importir untuk melaporkan rencana importer barang dalam kurun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong