Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah

Ingatkan Janji Bagikan 9 Juta Hektare Lahan

Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah
Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah
"Insya Allah hal ini bisa dilakukan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar serta dengan akan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria."  BPN menargetkan meningkatkan rasio penguasaan tanah masyarakat sebesar 0,37 dari kondisinya saat ini sebesar 0,56. Untuk itu diperlukan tambahan tanah redistribusi seluas 6 juta Ha. Menurut Joyo, inilah tantangan nyata yang harus diwujudkan.

"Kami sadar dan mengikhlaskan untuk mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, walau jalan yang kami tempuh penuh onak dan duri, kadang gelap gulita, kadang licin, dan kadang serasa jauh seakan tidak terjangkau," ujar Joyo berpantun.

Secara terpisah, Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC) mengapresiasi langkah SBY yang mengawali reforma agraria. Karenanya, SMC mengharapkan pembagian tanah ini menjadi awal untuk gerakan reforma agraria yang lebih luas, sehingga dapat dilakukan redistribusi aset tanah untuk dimiliki para petani miskin di tanah air.

"Pada awal Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II pemerintah menjanjikan menyerahkan 8-9 juta hektar tanah untuk rakyat. Nah, kita meminta pemerintah segera mempercepat pembagian tanah yang sudah dijanjikan itu," kata Ketua Dewan Direktur SMC, Syahganda Nainggolan. Ia menggarisbawahi pernyataan yang disampaikan SBY agar rakyat menjadi tuan tanah di negerinya sendiri. Karena rakyat sejatinya yang memiliki bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang dinanti-nanti rakyat. Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah menetapkan tanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News