Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah

Ingatkan Janji Bagikan 9 Juta Hektare Lahan

Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah
Pemerintah Bagikan 142 ribu Hektare Tanah
Syahganda menyebutkan, masalah kepemilikan tanah oleh rakyat saat ini sudah sangat memprihatinkan. Rata-rata kepemilikan tanah di Indonesia kurang dari 0,5 Ha. Bahkan di Jawa Tengah, rata-rata kepemilikan petani hanya 0,25 Ha. Dengan kepemilikan tanah yang sangat rendah itu, menurutnya, jutaan petani terperangkap dalam kemiskinan yang tiada ujung. Sementara 56 persen aset nasional justru dikuasai sekitar 6,2 persen golongan kecil yang kaya maupun kelompok perusahaan. Dari 56 persen itu, sebanyak 62-87 persen merupakan aset berupa tanah.

Syahganda mengatakan, saat ini, masih ada 70 juta hutan rusak sedang dan berat alias tidak produktif milik negara, termasuk jutaan hektar tanah milik pemerintah dan swasta lain yang tidak dikelola dengan baik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar ditegaskan jika pemegang hak tidak menggunakan tanah selama tiga tahun maka pemerintah akan menertibkan haknya." Jadi, selain UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, dasar hukum redistribusi tanah ini sudah kuat," ujarnya. (zul)
Berita Selanjutnya:
Besar Jasanya atau Cacatnya?

JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang dinanti-nanti rakyat. Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah menetapkan tanah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News