Pemerintah Bagikan 23 Juta Paket LPG 3 Kg
Selasa, 31 Maret 2009 – 14:33 WIB

Pemerintah Bagikan 23 Juta Paket LPG 3 Kg
JAKARTA- Pemerintah menargetkan pembagian LPG tabung 3 kg sebanyak 23.044.211 paket. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program pengalihan minyak tanah ke LPG sejak 2007. Dijelaskannya, pada 2007, paket perdana yang dapat dibagikan dalam rangka program pengalihan minyak tanah ke LPG sebanyak 3.975.789 paket yang terdiri dari 3.834.384 untuk rumah tangga dan 141.405 paket untuk usaha mikro. Volume LPG yang terealisasi sebesar 163.182 MT dan minyak tanah yang tersisa sebesar 3.851.812 KL dengan wilayah konversi yaitu jabodetabek, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY dan Bali.
Pembagian paket perdana LPG 3 Kg tersebut merupakan sisa dari 2008 yang tidak dapat dibagikan pada tahun lalu sebanyak 4.962.461 paket. Daerah yang direncanakan akan dikonversi pada tahun ini antara lain NAD, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
“Sampai saat ini jumlah paket perdana yang telah berhasil dibagikan sebesar 4.946.098 paket yang terdiri dari 4.785.116 paket untuk rumah tangga dan 160.982 paket untuk usaha mikro. Realisasi LPG yang telah disalurkan sebesar 283.248 MT atau setara dengan 1.106.835 KL minyak tanah,” ungkap Kepala Biro Humas Mineral Sutisna Prawira dalam rilis resmi yang dikeluarkan Departemen Energi Sumber Daya, Selasa (31/3).
Baca Juga:
JAKARTA- Pemerintah menargetkan pembagian LPG tabung 3 kg sebanyak 23.044.211 paket. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program pengalihan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?