Pemerintah Bahas RUU SDM Aparatur Negara

Atur Fasilitas Pegawai Negeri

Pemerintah Bahas RUU SDM Aparatur Negara
Pemerintah Bahas RUU SDM Aparatur Negara
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah melakukan penggodokan RUU SDM Aparatur Negara. Disebutkan, RUU ini salah satunya mengatur tentang norma dan standar umum manajemen SDM aparatur negara. "Draft RUU-nya masih dalam proses pembahasan dan pengkajian. Ini jadi salah satu prioritas kita," ungkap Deputi SDM Bidang Aparatur Negara Kemenpan & RB, Ramli Naibaho, Selasa (6/7).

Dijelaskan Ramli, pengaturan mengenai manajemen SDM aparatur negara harus dilaksanakan secara sistematis dan terintegrasi. Itu artinya, diperlukan sebuah payung hukum yang mengatur norma dan standar manajemen SDM aparatur negara. Yaitu standar tentang persyaratan pengangkatan, jam kerja minimal, cuti, penghasilan/penggajian, hingga asuransi kesehatan dan fasilitas lainnya.

"Pensiunan maupun pemberhentian juga harus diatur secara holistik dan komprehensif," tambah Ramli pula.

Lebih lanjut dikatakan Ramli, pengaturan manajemen SDM aparatur negara itu juga mencakup norma, standar dan prosedur umum. Sementara yang akan diatur meliputi pejabat negara yang dipilih, pejabat negara yang diangkat, penyelenggara negara (seperti komisi dan dewan), pegawai negeri (TNI, Polri, PNS), serta pegawai tidak tetap. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah melakukan penggodokan RUU SDM Aparatur Negara. Disebutkan, RUU ini salah satunya mengatur tentang norma dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News